Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
langsung dengan garis batas antar negara baik di darat, laut, dan atau
udara.9
h. Potensi, adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk
dikembangkan; kekuatan; kemampuan; kesanggupan; daya.10
i. Kesejahteraan, adalah suatu keadaan mencerminkan keamanan,
keselamatan dan ketentraman11. Namun ada juga memerinci arti dan
kesejahteraan, yaitu menurut Dwi Heru Sukoco12, 1995 dari buku Introduction
to Social Work Practice oleh Max Siporin. “Kesejahteraan sosial mencakup
semua bentuk intervensi sosial yang secara pokok dan langsung untuk
meningkatkan keadaan yang baik antara individu dan masyarakat secara
keseluruan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan dan proses
secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah sosial,
pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup.”
j. Pulau-pulau Terluar, Definisi pulau-pulau terluar (outermost islands)
adalah semua pulau-pulau yang berada pada lingkaran luar (outer rim)
teritorial negara kepulauan, yang posisinya secara geografis langsung
berhadapan dengan batas wilayah negara tetangga dan berhadapan dengan
laut bebas yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
2002.13
9A.Hafil fuddin,SH,Sip,MH, Daftaristilah/pengertian wilayah perbatasan, Jakarta, 2009.
10Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka,
detakan ke-10, 1999.
11 Ibid.
12 http://comboran.bloQSDOt.com/2012/05/definisi-keseiahteraan-sosial-menurut.html diakses tgl 25
Agustus 2012, jam 18.05
13Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2002 yang merupakan penjabaran UU No.6 tahun 1996
tentang Perairan Indonesia : “Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik koordinat geografis dari garis-garis
pangkal kepulauan Indonesia akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah"

