Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

7. Paradigma Nasional.

         Penulisan naskah ini menggunakan Paradigma Nasional yang meliputi
Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai
acuan.

        a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kekuatan pengikat secara
         hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
         bernegara. Konsekuensi Pancasila sebagai Dasar Negara harus dihayati dan
         diamalkan nilai-nilai dalam sila Pancasila di berbagai kehidupan berbangsa
         dan bernegara. Pancasila yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur
         bangsa Indonesia yang berakar pada budaya Indonesia, menjadi tatanan
         yang dapat diamalkan dalam segala aspek kehidupan.

                  Optimalisasi pengelolaan wilayah perbatasan dilaksanakan sebagai
         upaya untuk meningkatkan kembali wawasan persatuan dan kesatuan seperti
         yang diamanatkan dalam sila ketiga, yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia
         serta mendayagunakan masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini
         termarjinalkan dan kurang mendapat perhatian dalam aspek
         kesejahteraannya.

                  Oleh karena itu pengelolaan wilayah perbatasan harus mengutamakan
         persatuan dan kesatuan bangsa yang berasaskan semangat kekeluargaan
         rasa kebersamaan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung
         dalam Pancasila sehingga diperoleh suatu kesamaan cara pandang untuk
          mengembangkan kekuatan nasional dengan tetap berpedoman kepada
          konstitusi yang berlaku dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan
          bangsa di wilayah perbatasan.

           b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

                   Pada UUD NRI 1945, pasal 18 dijelaskan bahwa Negara Indonesia
          merupakan sebuah negara kesatuan menyelenggarakan sistem
          Pemerintahan daerah dengan memberi otonomi kepada daerah-daerah, di
          mana daerah-daerah tersebut terdiri atas daerah Provinsi dan daerah
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16