Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan Landasan Negara dan
merupakan salah satu dari 4 (empat) pilar pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila
mengikat secara hukum seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sedangkan UUD NRI tahun 1945 merupakan hukum dasar yang memuat
penyelenggaraan negara serta pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam
berbagai kehidupan. Bangsa Indonesia mempunyai cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni adanya kehidupan yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pemerintah Indonesia dibentuk
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dalam usaha mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut bangsa
Indonesia tidak menyendiri, melainkan menempatkan diri dalam pergaulan antar
bangsa di antara negara-negara lain di dunia. Dengan demikian bangsa Indonesia
juga harus memperhatikan dan ikut peduli dengan kepentingan bangsa dan negara
lain di dunia, keperdulian tersebut tentu saja dimulai dari negara-negara tetangga
yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia. Permasalahan pengelolaan
wilayah perbatasan negara perlu mendapat perhatian tersendiri dalam upaya
mewujudkan Ketahanan Nasional guna meningkatkan harmonisasi hubungan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Pembahasan
masalah tersebut menggunakan Paradigma Nasional meliputi Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional,
serta program Pembangunan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan yang
terkait sebagai landasan operasional.

