Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB V
KONDISI PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN DALAM PERSPEKTIF
KETAHANAN NASIONAL YANG DIHARAPKAN
20. Umum.
Wilayah perbatasan Indonesia yang terdiri dari perbatasan darat, perbatasan
laut beserta pulau-pulau kecil terluarnya, dan perbatasan wilayah udara di atasnya
tidak dapat dilihat secara sepihak, tetapi harus dilihat secara komprehensif dan
terpadu. Institusi-institusi yang terkait dengan masalah perbatasan belum mampu
melihat kondisi wilayah perbatasan secara komprehensif, namun umumnya baru
sebatas tanggung jawab dan kewenangan. Kondisi ini disebabkan karena wilayah
perbatasan secara geografis sangat sulit untuk dijangkau. Padahal wilayah ini
sangat rawan terhadap okupasi sumberdaya alam oleh negara tetangga maupun
pihak lain karena kurang diawasi, sehingga rawan dan mudah memicu konflik
dengan negara tetangga maupun pihak lain, apalagi hubungan masyarakat dengan
penduduk di negara tetangga sudah terbuka.
Ketahanan nasional di wilayah perbatasan perlu mendapat perhatian khusus,
karena kondisi tersebut akan mendukung peningkatan ketahanan nasional secara
umum yang pada gilirannya akan terciptanya stabilitas nasional. Pengelolaan
wilayah perbatasan dilaksanakan untuk mewujudkan kondisi ketahanan nasional
yang mantap di wilayah tersebut. Untuk itu, perlu adanya pola penanganan melalui
penyusunan kebijakan dari tingkat makro sampai tingkat mikro dan disusun
berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horisontal di pusat maupun vertikal
dengan Pemerintahan Daerah terutama dengan masyarakat perbatasan. Rumitnya
permasalahan kawasan perbatasan disatu sisi dan adanya rencana Pemerintah
menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI di sisi lain, telah
memunculkan suatu kondisi yang diharapkan dalam pengelolaan wilayah
perbatasan.

