Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
a. Terpenuhinya Penyelesaian Penetapan Beberapa Segmen Batas
Wilayah Negara dengan Negara Tetangga.
Prinsip Uti Possidentis Juris menyatakan bahwa negara yang merdeka
mewarisi bekas negara penjajahnya.35 Perbatasan wilayah negara antara
Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan
Inggris Tahun 1891, 1915 dan 1928. Batas Indonesia dengan Timor Leste
ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dengan Portugal Tahun 1904
dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914, sedangkan
Batas Indonesia dan Papua Niugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas
Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895.36 Untuk perbatasan Laut disepakati
dengan perjanjian terpisah berdasarkan UNCLOS 82 terutama tentang batas
ZEE dan landas kontinen antara masing-masing negara dengan Indonesia.
Dari perjanjian-perjanjian batas negara tersebut, saat ini masih ada beberapa
segmen batas wilayah negara dengan negara tetangga yang sedang dalam
permasalahan. Pemerintah RI maupun Pemerintah negara-negara tetangga
yang bersangkutan telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan
damai.
Dalam penyelesaian penetapan perbatasan harus memperhatikan dan
menjaga prinsip border stability (stabilitas wilayah perbatasan).37 Wilayah
perbatasan merupakan perbatasan langsung antar negara, dan dalam
beberapa kasus terdapat hubungan hubungan kekerabatan antara
masyarakat kedua negara. Penyelesaian penetapan perbatasan darat yang
mengabaikan prinsip border stability, akan menimbulkan disharmonisasi
hubungan antar warga negara yang dapat berujung pada timbulnya gangguan
hubungan diplomatik antara negara yang berbatasan. Oleh sebab itu prinsip
ini mutlak untuk dilaksanakan dalam penyelesaian penetapan perbatasan
sebagai wilayah yang berbatasan langsung antar negara.
35Hadiwijoyo, Suryo Sakti, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2011, hal. 80.
36Hadiwijoyo, Suryo Sakti, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2011, hal. 81.
37 Ibid.

