Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

54

          a. Terpenuhinya Penyelesaian Penetapan Beberapa Segmen Batas
          Wilayah Negara dengan Negara Tetangga.

                   Prinsip Uti Possidentis Juris menyatakan bahwa negara yang merdeka
          mewarisi bekas negara penjajahnya.35 Perbatasan wilayah negara antara
          Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan
          Inggris Tahun 1891, 1915 dan 1928. Batas Indonesia dengan Timor Leste
          ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dengan Portugal Tahun 1904
         dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914, sedangkan
          Batas Indonesia dan Papua Niugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas
          Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895.36 Untuk perbatasan Laut disepakati
         dengan perjanjian terpisah berdasarkan UNCLOS 82 terutama tentang batas
         ZEE dan landas kontinen antara masing-masing negara dengan Indonesia.
         Dari perjanjian-perjanjian batas negara tersebut, saat ini masih ada beberapa
         segmen batas wilayah negara dengan negara tetangga yang sedang dalam
         permasalahan. Pemerintah RI maupun Pemerintah negara-negara tetangga
         yang bersangkutan telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan
         damai.

                   Dalam penyelesaian penetapan perbatasan harus memperhatikan dan
        menjaga prinsip border stability (stabilitas wilayah perbatasan).37 Wilayah
         perbatasan merupakan perbatasan langsung antar negara, dan dalam
         beberapa kasus terdapat hubungan hubungan kekerabatan antara
         masyarakat kedua negara. Penyelesaian penetapan perbatasan darat yang
        mengabaikan prinsip border stability, akan menimbulkan disharmonisasi
         hubungan antar warga negara yang dapat berujung pada timbulnya gangguan
         hubungan diplomatik antara negara yang berbatasan. Oleh sebab itu prinsip
         ini mutlak untuk dilaksanakan dalam penyelesaian penetapan perbatasan
         sebagai wilayah yang berbatasan langsung antar negara.

35Hadiwijoyo, Suryo Sakti, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2011, hal. 80.
36Hadiwijoyo, Suryo Sakti, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2011, hal. 81.
37 Ibid.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17