Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

53

 21. Kondisi Pengelolaan Perbatasan dalam Perspektif Ketahanan Nasional
 yang Diharapkan.

          Wilayah perbatasan merupakan beranda depan NKRI yang langsung
 berhadapan dengan negara tetangga. Kondisi wilayah perbatasan adalah cermin
 kondisi negara secara umum oleh karenanya wilayah perbatasan tidak boleh
 dianggap sebagai daerah pedalaman yang selalu tertinggal dan kurang mendapat
 sentuhan pembangunan. Masyarakat wilayah perbatasan tidak boleh bergantung
 kepada negara tetangga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama
 sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Demi terlaksananya pengeĀ­
 lolaan wilayah perbatasan yang optimal maka perlu dipedomani prinsip-prinsip
 pengelolaan yakni (a) Prinsip Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pengelolaan
 perbatasan yang bukan hanya dalam birokrasi, tetapi lebih daripada itu masyarakat
harus mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola
wilayah perbatasan, (b) Prinsip Transparansi, yang lebih ditujukan pada pengelolaan
anggaran terhadap pembangunan di wilayah perbatasan. Pengelolaan anggaran
harus diarahkan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan wilayah perbatasan, (c) Prinsip Berkelanjutan dan Pelestarian,
dimana pembangunan wilayah perbatasan harus memperhatikan kelanjutan dan
pelestarian lingkungan hidup, kemandirian masyarakat serta sumber daya
masyarakat setempat, (d) Prinsip Penghargaan Nilai-nilai lokal, dilaksanakan
dengan mengikutsertakan masyarakat dalam segala aspek pembangunan di wilayah
perbatasan. Permasalahan wilayah perbatasan yang ada sekarang diharapkan
dapat diselesaikan dan diupayakan solusi pemecahannya. Pemerintah dan semua
stakeholder yang bertanggung jawab perlu segera mengambil kebijakan
pengelolaan wilayah perbatasan secara tepat dan dapat diaplikasikan dilapangan.

        Beberapa hal yang diharapkan dapat terwujud sebagai hasil dari optimalisasi
pengelolaan wilayah perbatasan dalam perspektif ketahanan nasional guna
meningkatkan harmonisasi hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam
rangka keutuhan NKRI adalah sebagai berikut:
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17