Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

          Eksistensi pulau-pulau terluar sangat vital dalam penentuan batas wilayah
 Indonesia, yakni berfungsi sebagai titik pangkal penarikan batas wilayah NKRI.
 Sebanyak 12 (dua belas) dari 92 (sembilan puluh dua) pulau kecil terluar yang
 menjadi titik batas negara Indonesia rawan terhadap konflik perbatasan dengan
 negara tetangga. Pulau-pulau terluar yang berjumlah 12 (dua belas) buah tersebut
 perlu untuk dikelola dan diamankan. Pulau-pulau itu terdiri dari pulau Berhala, pulau
 Rondo, pulau Nipa, pulau Sekatung, pulau Marore, pulau Miangas, pulau Marampit,
 pulau Fanildo, pulau Brass, pulau Fani, pulau Dana dan pulau Batek. Kondisi saat ini
timbul kekhawatiran akan lepasnya pulau-pulau tersebut dari NKRI akibat kurangnya
 pengawasan, peralihan kepemilikan, hilang secara fisik (alami) dan perubahan
sistem sosial ekonomi. Sedangkan untuk mengamankannya, kemampuan
Pemerintah pada umumnya dan TNI khususnya sangat terbatas akibat kondisi
kuantitas dan kualitas alutsista yang dimiliki. Perbatasan laut yang perlu dikelola
dan diamankan secara keseluruhan meliputi seluruh wilayah laut yang berbatasan
dengan 10 (sepuluh) negara tetangga sesuai rejim lautnya berdasarkan Konvensi
Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yaitu batas laut teritorial, batas zona laut
tambahan, batas landas kontinen dan batas ZEE.

         Perbatasan udara Indonesia dengan negara tetangga adalah proyeksi ke atas
dari batas wilayah darat dan laut (laut teritorial) sampai ke batas angkasa luar.
Dengan demikian wilayah udara nasional NKRI meliputi wilayah udara di atas
daratan dan wilayah udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan
pedalaman sampai ke batas angkasa luar.

        Kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah
perbatasan sangat rawan terhadap berbagai pengaruh asing, serta adanya kegiatan
yang melanggar hukum seperti illegal logging, human traficking, illegal fishing, illegal
mining, penyelundupan dan penjualan senjata, penyelundupan narkotika dan
pencurian kekayaan alam. Kondisi Ketahanan Nasional yang kurang kuat di wilayah
perbatasan akan menjadikan kendala di dalam menghadapi dan mengatasi berbagai
permasalahan baik yang datang dari dalam negeri maupun dari negara lain yang
berbatasan dengan Indonesia. Ketidakmantapan Ketahanan Nasional khususnya di
wilayah perbatasan akan mengakibatkan ketidakmampuan bangsa Indonesia
mengatasi permasalahan di perbatasan. Ketahanan Nasional di wilayah perbatasan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15