Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

           sumber daya manusianya masih rendah, sehingga tidak dapat menarik
           dinamika perekonomian dari masyarakat negara tetangga.

           e. Di wilayah perbatasan berlaku hukum internasional, berkaitan dengan
           keimigrasian dan kepabeanan serta karantina. Saat ini, penegakan hukum di
          daerah perbatasan masih belum optimal.

          Pengelolaan wilayah perbatasan memerlukan komitmen dan upaya konkrit
 semua pihak terkait yang tercermin dalam kebijakan, program dan kegiatan
 Pemerintah yang terdiri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga/lnstitusi
 serta Pemerintahan Daerah. Untuk menanggulangi semua permasalahan terkait
 dengan pengelolaan wilayah perbatasan Pemerintah telah membentuk Badan
 Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada tanggal 28 Januari 2010. BNPP yang
 dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
 Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 bertugas menetapkan
 kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan
 anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi serta
 pengawasan terhadap pengelolaan wilayah perbatasan.

         Rencana aksi BNPP untuk tahun 2012 meliputi Rencana Aksi Pengelolaan
 Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dan Rencana Aksi Pembangunan
 Infrastruktur Kawasan Perbatasan. Berdasarkan Grand Design dan Rencana Induk
pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan, telah ditetapkan
agenda utama pengelolaan perbatasan tahun 2011-2014, yakni meliputi: Penetapan
dan penegasan batas wilayah negara, Peningkatan pertahanan keamanan dan
penegakan hukum, Pengembangan ekonomi kawasan, Pemenuhan kebutuhan
sosial dasar, serta Penguatan kelembagaan.21 Kehadiran BNPP sebagai lembaga
pengelola perbatasan di tengah sorotan tajam atas urgensi dan kiprah lembaga-
lembaga non-struktural diharapkan akan memiliki makna positif dan memberikan
kontribusi nyata, berupa perubahan wajah wilayah perbatasan menjadi kawasan
yang layak dibanggakan, tuntasnya berbagai permasalahan terkait batas wilayah
negara dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

21BNPP. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Di Indonesia BNPP 2011
-2014, Jakarta, 2011.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17