Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
namun potensi ini perlu didayagunakan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk
kepentingan pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Dalam hal
pengelolaan sumber kekayaaan alam, Indonesia berdaulat atas kekayaan
alamnya sampai pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis
pangkal, namun saat ini Indonesia masih kurang optimal melaksanakan
pengawasan dan pengelolaan sumber kekayaan alam seperti perikanan serta
potensi minyak dan gas bumi di laut. Potensi lestari (maximum sustainable
yield) perikanan laut Indonesia diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun
yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEE yang terbagi
dalam sembilan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni Selat Malaka,
Laut CinA Selatan, Laut Jawa dan Selat Sunda, Selat Makassar dan Laut
Flores, Laut Banda, Laut Arafuru dan Laut Timor, Laut Tomini dan Laut
Maluku, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, serta Samudera Hindia.22
Pemanfaatan potensi perikanan laut Indonesia saat ini telah mengalami
peningkatan pada beberapa aspek, namun secara signifikan belum dapat
memberi hasil dan peran yang berarti terhadap perekonomian Indonesia.
Daerah tambang mineral menjadi incaran para investor dan rakyat,
sehingga mengakibatkan seringkali terjadi perebutan antara investor dengan
rakyat oleh karena itu potensi kekayaan alam yang seharusnya digunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat menjadi salah sasaran. Selain
itu juga kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah serta
penyebarannya yang tidak merata terutama di wilayah perbatasan dapat
menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa bila terjadi
pengelolaan yang tidak benar dan pembagian hasil yang tidak adil antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Masalah politik mudah menyulut berbagai ketidaknyamanan dalam
bermasyarakat dan sering mengakibatkan konflik antar masyarakat yang
berbeda faham. Ketidaksesuaian kebijakan-kebijakan Pemerintah yang
diberlakukan pada Pemerintahan Daerah juga sering menimbulkan
perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada
22 Rencana Strategis Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2005-2009, Departemen Kelautan dan
Perikanan, 2005.

