Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

      Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
      Sosial sebagai upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram,
      tertib, damai dan sejahtera, sekaligus jawaban komprehensif atas
      kebutuhan hukum masyarakat dalam hal penanganan konflik
      khususnya konflik sosial yang bersifat horizontal.
c. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

            Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa TNI sebagai alat
      negara yang salah satunya berfungsi sebagai: Penindak terhadap
      setiap bentuk ancaman, pemulih terhadap kondisi keamanan
      negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, termasuk
      ancaman dan dampak konflik sosial.
d. UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025

           Didalam RPJP disebutkan bahwa penanganan konflik sosial
      merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan
      nasional. Untuk itu pencegahan konflik harus diintegrasikan
      kedalam program pembangunan nasional dan pembangunan
     daerah melalui pembagian tugas dan tanggung jawab secara
      proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
e. UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM

           Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa pemerintah
     memberikan jaminan terhadap segala hal yang berkaitan dengan
     hak asasi manusia harus dihormati. Oleh karena itu tindakan
     kekerasan dalam konflik sosial yang menimbulkan korban jiwa
     dalam jumlah besar merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
f. UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

           Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa Intelejen Negara
     berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
     untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
     penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakekat
     ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan
     keamanan, nasional, termasuk dalam rangka pencegahan konflik
     sosial.
   1   2   3   4   5   6   7