Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial sebagai upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram,
tertib, damai dan sejahtera, sekaligus jawaban komprehensif atas
kebutuhan hukum masyarakat dalam hal penanganan konflik
khususnya konflik sosial yang bersifat horizontal.
c. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa TNI sebagai alat
negara yang salah satunya berfungsi sebagai: Penindak terhadap
setiap bentuk ancaman, pemulih terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, termasuk
ancaman dan dampak konflik sosial.
d. UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025
Didalam RPJP disebutkan bahwa penanganan konflik sosial
merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan
nasional. Untuk itu pencegahan konflik harus diintegrasikan
kedalam program pembangunan nasional dan pembangunan
daerah melalui pembagian tugas dan tanggung jawab secara
proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
e. UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM
Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa pemerintah
memberikan jaminan terhadap segala hal yang berkaitan dengan
hak asasi manusia harus dihormati. Oleh karena itu tindakan
kekerasan dalam konflik sosial yang menimbulkan korban jiwa
dalam jumlah besar merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
f. UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa Intelejen Negara
berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakekat
ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan
keamanan, nasional, termasuk dalam rangka pencegahan konflik
sosial.

