Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
g. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Undang-Undang ini ditegaskan bahwa penanganan konflik
sosial bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang
aman, tentram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai
dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan
fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana
dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan
hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat.
h. Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJM 2010-2014
Dalam RPJM ini misi ke-3 Memperkuat dimensi keadilan di
semua bidang. Pembangunan yang adil dan merata serta dapat
dinikmati oleh seluruh komponen bangsa diberbagai wilayah
Indonesia akanmeningkatkan partisipasi aktif mayarakat dalam
pembangunan, mengurangi gangguan keamanan serta
menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainnya Indonesia
yang maju, mandiri dan adil.
i. Inpres Rl No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri
Dalam Inpres ini ditegaskan bahwa untuk menjamin terciptanya
kondisi sosial, hukum dan keamanan dalam negeri yang kondusif,
Presiden menginstruksikan kepada 13 (tiga belas) pejabat negara
baik di pusat maupun daerah, yaitu; Menkopolhukam,
Menkoperekonomian, Menkokesra, Mendagri, Jaksa Agung,
Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala BIN, Kepala BNPT,
Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para
Bupati/Walikota. Untuk meningkatkan efektifitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas,
fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

