Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

g. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
           Undang-Undang ini ditegaskan bahwa penanganan konflik

     sosial bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang
     aman, tentram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai
     dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
     meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan
     bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan
     fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana
     dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan
     hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat.
h. Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJM 2010-2014

           Dalam RPJM ini misi ke-3 Memperkuat dimensi keadilan di
     semua bidang. Pembangunan yang adil dan merata serta dapat
     dinikmati oleh seluruh komponen bangsa diberbagai wilayah
     Indonesia akanmeningkatkan partisipasi aktif mayarakat dalam
     pembangunan, mengurangi gangguan keamanan serta
     menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainnya Indonesia
     yang maju, mandiri dan adil.
i. Inpres Rl No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan
     Keamanan Dalam Negeri

           Dalam Inpres ini ditegaskan bahwa untuk menjamin terciptanya
     kondisi sosial, hukum dan keamanan dalam negeri yang kondusif,
     Presiden menginstruksikan kepada 13 (tiga belas) pejabat negara
     baik di pusat maupun daerah, yaitu; Menkopolhukam,
     Menkoperekonomian, Menkokesra, Mendagri, Jaksa Agung,
     Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala BIN, Kepala BNPT,
     Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para
     Bupati/Walikota. Untuk meningkatkan efektifitas penanganan
     gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas,
     fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
     perundang-undangan.
   1   2   3   4   5   6   7   8