Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

         Untuk itu dalam upaya revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai moral
    publik guna membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka
    ketahanan nasional harus berlandaskan pada Paradigma Nasional,
    yaitu; Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai
    Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
    Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional dan
    dilandasi dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan
    Operasional, Landasan Teori serta Tinjauan Pustaka.

7. Paradigma Nasional

         Secara hierarki pada bagian ini akan diuraikan elemen-elemen
    Paradigma Nasional yang dikaitkan dengan pokok bahasan sehingga
    bisa terbaca adanya korelasi, arti penting dan asas kepatutan antara
    keduanya bagi pembahasan-pembahasan selanjutnya.

    a. Pancasila sebagai landasan Idiil

              Pancasila sebagai falasafah dan pandangan hidup bangsa
         Indonesia ditegaskan dalam Ketatapan MPRS Nomor: XX/MPRS/
         1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang
         telah dimurnikan menjadi dasar falsafah negara Rl.
         Pengejawantahan Pancasila dalam jiwa bangsa Indonesia harus
         tertanam dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan
         bernegara.17 Inilah yang disebut sebagai landasan idiil.

              Dalam pengertian sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
         sering disebut juga sebagai way o f life, Weltanschauung,
         wereldberschouwing, wereld en levens beschounwing, pandangan
         dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup dan
         petunjuk hidup. Dalam hal ini pula Pancasila dipergunakan sebagai
         petunjuk kehidupan sehari-hari atau diamalkan dalam kehidupan
         sehari-hari. Semua tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia

17 Pokja Ideologi Lembaga Ketahanan Nasional Rl, t.t., Sub B.S. Pancasila dan
      Perkembangannya, Lembaga Ketahanan Nasional Rl, Program Pendidikan Singkat
      Angkatan (PPSA) XIX, 2013, him. 32
   10   11   12   13   14   15   16   17