Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

     diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan,
     susila atau tidak susila. Dalam kapasitas inilah maka nilai-nilai
     Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau
     norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam
     bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (2) Norma hukum yaitu
     suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
     tempat dan waktu tertentu, dalam pengertian ini peraturan hukum yang
     dimaksud adalah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam
     pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari
    segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala
    sumber hukum, nilai-nilai Pancasila sejak dahulu telah merupakan suatu
     pandangan hidup, merupakan suatu falsafah hidup, merupakan suatu
    cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari
    bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian
    inilah maka nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa
     Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai
    asal (kausa materials) nilai-nilai Pancasila.

         Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah
    moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat
    kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya.
    Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin
    dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka sudah
    memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku
    manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran, patokan-patokan,
    kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana
    manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.16

         Dengan demikian Pancasila sebagai moral publik merupakan ajaran-
    ajaran, patokan-patokan, kumpulan peraturan yang menjadi pedoman
    bagi sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia apa yang baik harus
    dilakukan dan mana yang buruk untuk tidak dilakukan dalam pergaulan
    hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

16 Ibid, him. 180.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17