Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan,
susila atau tidak susila. Dalam kapasitas inilah maka nilai-nilai
Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau
norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (2) Norma hukum yaitu
suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
tempat dan waktu tertentu, dalam pengertian ini peraturan hukum yang
dimaksud adalah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam
pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari
segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala
sumber hukum, nilai-nilai Pancasila sejak dahulu telah merupakan suatu
pandangan hidup, merupakan suatu falsafah hidup, merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian
inilah maka nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa
Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai
asal (kausa materials) nilai-nilai Pancasila.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah
moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat
kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya.
Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin
dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka sudah
memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku
manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran, patokan-patokan,
kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.16
Dengan demikian Pancasila sebagai moral publik merupakan ajaran-
ajaran, patokan-patokan, kumpulan peraturan yang menjadi pedoman
bagi sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia apa yang baik harus
dilakukan dan mana yang buruk untuk tidak dilakukan dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
16 Ibid, him. 180.

