Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

subjektif dan objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan
oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai) dan
bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu
terlepas dari penilaian manusia.

     Dalam kaitannya dengan penjabarannya maka nilai dapat
dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental
dan nilai praksis. Nilai walaupun memiliki sifat abstrak, namun dalam
realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku manusia yang bersifat
nyata (praksis). Namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu
merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-
nilai tersebut. Nilai-nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut
hakikat kenyataan objektif, misalnya hakikat Tuhan, manusia, atau
segala sesuatunya.

    Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan
dari nilai dasar. Nilai dasar belum bisa bermakna sepenuhnya jika
belum memiliki formulasi dan parameter atau ukuran yang jelas dan
konkrit. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, nilai instrumental ini
dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Sedangkan nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instumental dalam
kehidupan yang lebih nyata. Dengan kata lain, nilai instrumental
merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai dasar dan nilai
instrumental. Nilai praksis ini bisa ditemukan dalam perundang-
undangan dan peraturan pemerintah.14

    Agar nilai berguna menuntun sikap dan tingah laku manusia, maka
perlu dikonkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah
laku, maka wujud yang lebih konkrit dari nilai tersebut adalah norma.

     Kaelan15 menyebutkan norma-norma tesebut meliputi : (1) norma
moral, yaitu berkaitan dengan dengan tingkah laku manusia yang dapat

14 Syahrial Syarbaini, 2003, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi,   Ghalia
      Indonesia, Jakarta, 2003. him. 34.

15 Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2000, him. 172.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17