Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar NRI 1945 mengandung tiga
kepentingan yaitu: kepentingan keamanan, kepentingan kesejahteraan
dan kepentingan hubungan antar bangsa. Untuk mencapai dan
mewujudkannya haruslah berkesinambungan disertai ^kemampuan
untuk merumuskan sasaran-sasaran sebagai jabarannya secara konkrit
pada setiap tahap pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal
tersebut, dibutuhkan ketahanan nasional yang tangguh sehingga dapat
memungkinkan proses pembangunan terselenggara dengan baik.
Perjalanan bangsa Indonesia dalam upaya mencapai tujuan
nasionalnya senantiasa dihadapkan pada berbagai bentuk tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang secara langsung
maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu nilai-
nilai Pancasila berfungsi sebagai pandangan atau nilai yang
menyeluruh dan mendalam tentang pengaturan tingkah laku bersama
yang secara moral dianggap benar dan adil, dalam berbagai kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar
yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai berbeda dengan fakta
dimana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris,
sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan,
dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai juga berkaitan dengan
harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu pertimbangan internal
(batiniah) manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat konkrit yaitu
tidak dapat ditangkap dengan indera manusia dan nilai dapat bersifat
14

