Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
13
h. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat
secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembarigunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.13
13 Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

