Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

13
    h. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas

         adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat
         secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
         kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi
         dalam pembarigunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
         Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.13

13 Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14