Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
99
a. Kesadaran organisasi kemasyarakatan terhadap arti penting nilai-
nilai Pancasila sebagai moral publik mulai tumbuh kembali. Dampak
dan akses globalisasi yang mengancam identitas bangsa dan
keindonesiaan, kemudian direspons dengan penguatan internalisasi
dan objektivikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan organisasi
kemasyarakatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Organisasi kemasyarakatan (ormas) bermoral Pancasila.
Indikasinya, organisasi kemasyarakatan sangat toleran atas segala
perbedaan yang berada di masyarakat, menghindarkan diri dari
tindakan radikal dan kekerasan, selalu mengedepankan persatuan
dan kesatuan, dalam menyelesaikan masalah mengedepankan
musyawarah mufakat.
c. Kemajemukan bangsa bisa terpelihara. Kemajemukan yang menjadi
ciri khas Indonesia termasuk rawan konflik karena merasa ada
perbedaan dan kesenjangan.
d. Tertib hukum bisa terjaga. Yang dimaksud dengan tertib hukum
adalah hierarki perundang-undangan dan peraturan yang tidak
menyalahi prinsip Pancasila.
e. Kebebasan menjalankan kewajiban agama dan terlindungi dari
diskriminasi. Kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk
agama sesuai dengan ajaran dan keyakinannya masing-masing dan
adanya pelarangan yang tegas dan tidak diskrimatif atas segala
bentuk penistaan dan penodaan terhadap agama apapun.
f. Integrasi bangsa dapat terjaga. Revitalisasi ideologi Pancasila yang
sistematik, menyeluruh dan berkelanjutan memberikan kontribusi
bagi penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga tidak ada
gerakan separatis dan keinginan wilayah atau daerah untuk
melepaskan diri dari NKRI.

