Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

99

a. Kesadaran organisasi kemasyarakatan terhadap arti penting nilai-
     nilai Pancasila sebagai moral publik mulai tumbuh kembali. Dampak
    dan akses globalisasi yang mengancam identitas bangsa dan
     keindonesiaan, kemudian direspons dengan penguatan internalisasi
     dan objektivikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan organisasi
     kemasyarakatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Organisasi kemasyarakatan (ormas) bermoral Pancasila.
     Indikasinya, organisasi kemasyarakatan sangat toleran atas segala
     perbedaan yang berada di masyarakat, menghindarkan diri dari
     tindakan radikal dan kekerasan, selalu mengedepankan persatuan
     dan kesatuan, dalam menyelesaikan masalah mengedepankan
     musyawarah mufakat.

c. Kemajemukan bangsa bisa terpelihara. Kemajemukan yang menjadi
     ciri khas Indonesia termasuk rawan konflik karena merasa ada
     perbedaan dan kesenjangan.

d. Tertib hukum bisa terjaga. Yang dimaksud dengan tertib hukum
     adalah hierarki perundang-undangan dan peraturan yang tidak
     menyalahi prinsip Pancasila.

e. Kebebasan menjalankan kewajiban agama dan terlindungi dari
     diskriminasi. Kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk
     agama sesuai dengan ajaran dan keyakinannya masing-masing dan
     adanya pelarangan yang tegas dan tidak diskrimatif atas segala
     bentuk penistaan dan penodaan terhadap agama apapun.

f. Integrasi bangsa dapat terjaga. Revitalisasi ideologi Pancasila yang
     sistematik, menyeluruh dan berkelanjutan memberikan kontribusi
     bagi penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga tidak ada
     gerakan separatis dan keinginan wilayah atau daerah untuk
     melepaskan diri dari NKRI.
   10   11   12   13   14   15   16