Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

94

           BPN menjadi kurang optimal, terlebih masing-masing pihak
           berlindung di bawah -UU sektoral yang mengaturnya.
           Kedudukan Kepala BPN juga kurang memiliki bargaining
          position yang seimbang manakala permasalahan pertanahan
          yang timbul sudah memerlukan keputusan tingkat Menteri.
          Pembentukan kementerian baru ini dapat ditempuh dengan
          melikuidasi kementerian yang ada dengan memberikan
          penguatan kelembagaan atau meningkatkan status
          kelembagaan BPN menjadi Kementerian. Selanjutnya
         jabatan Kepala BPN secara ex officio dijabat oleh Menteri
         Agraria menjadi Menteri Agraria/Kepala BPN sebagaimana
         yang pernah ada pada periode pemerintahan yang lalu.

d. Kemenkum-HAM dan BPN RI melakukan kajian akademis
         pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan dalam lingkup
         peradilan umum, dengan melibatkan pakar hukum (pidana,
         perdata, tata negara, dan pertanahan), pakar sosial budaya,
         pakar ekonomi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan
         pihak-pihak terkait lainnya. Pengadilan khusus ini pada era
         Soekarno pernah ada (Pengadilan Khusus Agraria) dan
         pembentukannya sangat dimungkinkan berdasarkan Pasal 24
         ayat (3) UUD NRI Tahun 1956 yang berbunyi : “Badan-badan
         lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
        diatur dalam undang-undang”. Pembentukan pengadilan
        khusus ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan
        kasus pertanahan yang tak berkesudahan dengan
        penyelesaian yang kerap tidak jelas dan menimbulkan
        ketidakpastian hukum. Dengan adanya pengadilan khusus
        pertanahan ini, maka seluruh penyelesaian sengketa
        pertanahan diperiksa, diadili dan diputus dalam satu peradilan
        saja, sehingga diharapkan proses peradilan menjadi lebih
        cepat, lebih murah, tidak ada dua putusan yang sama-sama
        mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada putusan
        hukum yang saling bertentangan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18