Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

92

                     tanah yang dipersengketakan dan pada gilirannya akan
                     mengganggu jalannya pembangunan nasional,
           c. Sebagai solusi terhadap persoalan penanganan konflik
                    pertanahan agar didapatkan kepastian hukum hak atas tanah,
                    maka diperlukan hal-hal sebagai berikut:
                    1) Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-

                               undangan bidang pertanahan dengan menata ulang
                               hukum agraria nasional yang lebih komprehensif
                               integral dengan memperhatikan norma-norma yang
                               hidup dalam masyarakat, merevisi UUPA dan
                               peraturan perundangan terkait lainnya, serta
                               memperbaiki dokumen-dokumen pertanahan.
                   2) Penataan kewenangan antarlembaga yang terkait
                               bidang pertanahan dengan membentuk Lembaga
                               Independen bidang pertanahan dan memperkuat
                               kelembagaan BPN RI, serta meningkatkan kualitas
                              sumber daya manusia bidang pertanahan dan
                              penegak hukum.
                   3) Optimalisasi proses penyelesaian hukum konflik
                              pertanahan dengan meningkatkan kapasitas
                              kelembagaan peradilan umum, khususnya
                              pemahaman aparat penegak hukum tentang hukum
                              adat, mendorong penyelesaian konflik pertanahan
                              melalui jalur non litigasi, utamanya melalui mediasi,
                              dan membentuk Komite Pertanahan.

29. Saran

         Sebagai bahan masukan kepada para pihak yang terkait dengan
penanganan konflik pertanahan, disarankan beberapa hal sebagai berikut:

         a. BPN memprioritaskan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh
                  Indonesia sebagai bagian dari Sistem Informasi Pertanahan.
                  Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16