Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
92
tanah yang dipersengketakan dan pada gilirannya akan
mengganggu jalannya pembangunan nasional,
c. Sebagai solusi terhadap persoalan penanganan konflik
pertanahan agar didapatkan kepastian hukum hak atas tanah,
maka diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1) Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-
undangan bidang pertanahan dengan menata ulang
hukum agraria nasional yang lebih komprehensif
integral dengan memperhatikan norma-norma yang
hidup dalam masyarakat, merevisi UUPA dan
peraturan perundangan terkait lainnya, serta
memperbaiki dokumen-dokumen pertanahan.
2) Penataan kewenangan antarlembaga yang terkait
bidang pertanahan dengan membentuk Lembaga
Independen bidang pertanahan dan memperkuat
kelembagaan BPN RI, serta meningkatkan kualitas
sumber daya manusia bidang pertanahan dan
penegak hukum.
3) Optimalisasi proses penyelesaian hukum konflik
pertanahan dengan meningkatkan kapasitas
kelembagaan peradilan umum, khususnya
pemahaman aparat penegak hukum tentang hukum
adat, mendorong penyelesaian konflik pertanahan
melalui jalur non litigasi, utamanya melalui mediasi,
dan membentuk Komite Pertanahan.
29. Saran
Sebagai bahan masukan kepada para pihak yang terkait dengan
penanganan konflik pertanahan, disarankan beberapa hal sebagai berikut:
a. BPN memprioritaskan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh
Indonesia sebagai bagian dari Sistem Informasi Pertanahan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan

