Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB VI!
PENUTUP
28. Kesim pulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan pada bab-bab terdahulu, dapat
dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
a. Konflik pertanahan sampai saat ini masih terus terjadi di
beberapa wilayah Indonesia dan dalam penanganannya
seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Hal ini
didorong oleh semakin tingginya kebutuhan akan tanah, baik
untuk pemukiman maupun industri, sehingga nilai ekonomi
tanah menjadi semakin meningkat. Keterbukaan informasi
dan demokratisasi juga menyebabkan masyarakat semakin
sadar akan hak-haknya, termasuk akses terhadap tanah.
Kesemuanya ini bermuara pada upaya kepemilikan atau
penguasaan atas suatu bidang tanah, sehingga timbullah
perselisihan yang dapat berkembang m enjadB konflik
pertanahan.
b. Upaya penyelesaian konflik pertanahan sampai saat ini belum
menunjukkan hasil yang memuaskan, terbukti masih banyak
kasus pertanahan yang belum ada putusan hukumnya atau
putusan hukum yang ada tidak dapat dieksekusi secara
keseluruhan. Kondisi ini diakibatkan karena terjadinya
disharmoni dan ketidaksinkronan peraturan perundangan,
adanya perbedaan kewenangan dan kepentingan
antarlembaga maupun stakeholders terkait, serta belum
optimalnya penyelesaian hukum konflik pertanahan di badan
peradilan. Akibatnya penanganan konflik pertanahan menjadi
berlarut-larut, sehingga tidak dihasilkan kepastian hukum atas
91

