Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB VI!

                                               PENUTUP

28. Kesim pulan

          Berdasarkan uraian dan penjelasan pada bab-bab terdahulu, dapat
dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:

         a. Konflik pertanahan sampai saat ini masih terus terjadi di
                   beberapa wilayah Indonesia dan dalam penanganannya
                   seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Hal ini
                   didorong oleh semakin tingginya kebutuhan akan tanah, baik
                   untuk pemukiman maupun industri, sehingga nilai ekonomi
                  tanah menjadi semakin meningkat. Keterbukaan informasi
                  dan demokratisasi juga menyebabkan masyarakat semakin
                  sadar akan hak-haknya, termasuk akses terhadap tanah.
                  Kesemuanya ini bermuara pada upaya kepemilikan atau
                  penguasaan atas suatu bidang tanah, sehingga timbullah
                  perselisihan yang dapat berkembang m enjadB konflik
                  pertanahan.

        b. Upaya penyelesaian konflik pertanahan sampai saat ini belum
                  menunjukkan hasil yang memuaskan, terbukti masih banyak
                  kasus pertanahan yang belum ada putusan hukumnya atau
                  putusan hukum yang ada tidak dapat dieksekusi secara
                  keseluruhan. Kondisi ini diakibatkan karena terjadinya
                  disharmoni dan ketidaksinkronan peraturan perundangan,
                 adanya perbedaan kewenangan dan kepentingan
                 antarlembaga maupun stakeholders terkait, serta belum
                 optimalnya penyelesaian hukum konflik pertanahan di badan
                 peradilan. Akibatnya penanganan konflik pertanahan menjadi
                 berlarut-larut, sehingga tidak dihasilkan kepastian hukum atas

                                                   91
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15