Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
93
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah, menyediakan informasi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan dan untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan. Dengan pendaftaran tanah, maka
hak seseorang atas sebidang tanah menjadi jelas, sehingga
dapat dihindari terjadinya sengketa maupun konflik atas suatu
bidang tanah. Pendaftaran tanah juga diperlukan untuk
menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh
seseorang atas suatu bidang tanah yang menjadi haknya.
b. BPN mendorong pelaksanaan Reforma Agraria (Pembaruan
Agraria). Pelaksanaan reforma agraria telah diamanatkan
oleh UUPA dan sesuai Ketetapan MPR RI Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, namun sampai saat ini belum pernah
dilaksanakan. Reforma agraria bertujuan untuk membebaskan
rakyat dari lilitan belenggu struktural yang tidak adil dan
mengangkat derajat kehidupan sosial dan politik masyarakat
ke taraf yang lebih baik. Oleh karenanya reforma agraria tidak
boleh dimaknai semata-mata hanya berupa bagi-bagi tanah
kepada petani, namun yang lebih utama adalah bagaimana
agar para petani memiliki akses ke pemodalan berupa kredit
lunak, akses pasar, infrastruktur perdesaan dan hal-hal lain
yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani secara luas.
c. Kemen PAN-RB dan Kemenkum-HAM mem bentuk Panitia
Khusus untuk menyusun kajian tentang kemungkinan
pembentukan Kementerian Agraria. Masalah pertanahan
sebagai bagian dari agraria merupakan masalah yang sangat
kompleks karena melibatkan beberapa kementerian dan
pemerintah daerah, dengan berbagai kepentingannya, serta
melibatkan masyarakat dalam dinamika permasalahannya.
Meskipun pemerintah telah membentuk BPN, namun di
tengah ego sektoral yang masih sangat tinggi, maka peran

