Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB III
KONDISI PENEGAKAN HUKUM SAAT INI
11. Umum
Penegakan hukum memiliki arti yang sangat luas meliputi segi preventif
dan represif, cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif
dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.1 Secara konsepsional, maka
inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang teijabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.2 Sepanjang sejarah, Bangsa
Indonesia mengalami banyak tantangan dan ancaman di dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bemegara dalam konteks penegakan
hukum. Fakta menunjukkan, bahwa proses penegakan hukum bukan hal yang
mudah. Proses penegakan hukum selalu dihadapkan pada berbagai persoalan yang
akhimya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam manajemen penegakan hukum terhadap penanggulangan tindak
pidana, Polri tidak dapat melakukan secara sendirian, melainkan hams melakukan
kemitraan dan keijasama dengan aparat penegak hukum lain (Criminal Justice
System/CJS), seperti pihak kejaksaan/jaksa dan hakim/pengadilan. Kerjasama Polri
dengan aparat penegak hukum yang lain sangat penting dalam menciptakan
penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. Unsur kejaksaan yang
berwenang melakukan penuntutan terhadap kasus hukum yang telah di-BAP dan
dilimpahkan dari kepolisian serta unsur pengadilan yang berwenang memutuskan
suatu perkara, merupakan kesatuan sistem yang tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,
melainkan hams sinergis demi tercapainya penegakan hukum.
Pada lingkup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, juga
mempakan umsan yang bersifat multisektoral. Kesuksesan pencapaian tujuan tidak
ditentukan oleh peranan atau fungsi dari satu lembaga pemerintah, namun sangat
ditentukan oleh jalinan kinerja dari beberapa lembaga, yaitu kepolisian lalu lintas,
1Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hlm.49.
2 Soeryono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali,
1983, him. 3
21

