Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

          Meskipun UU No.22 Tahun 2009 sudah mengumandangkan kepaduan,
 namun di tingkat pelaksanaannya belum tentu mudah diwujudkan. Hal tersebut
 dikarenakan masih belum optimalnya koordinasi antar instansi penyelenggara
 dalam mengantisipasi setiap permasalahan baik di bidang manajemen transportasi
 maupun di bidang penegakkan hukum. Dalam konteks yang demikian, kepolisian
 lalu lintas dan angkutan jalan harus mampu menjadi faktor pendorong ke arah
 terjadinya kepaduan. Untuk menghadapi tantangan ini, penyesuaian di tingkat
 struktur organisasi serta kejelasan pedoman tugas dan fungsi kepolisian lalu lintas
 menjadi sangat penting. Selain itu, terdapat potensi perbedaan penafsiran
pengelolaan kewenangan dalam otonomi daerah yang dapat mengakibatkan
perselisihan antara Pemerintahan daerah, baik Kabupaten/Kota, Propinsi dengan
pemerintahan pusat menjadi konflik vertikal maupun horizontal.

          Berbagai persoalan maupun kendala yang dihadapi sebagaimana telah
diuraikan pada bab-bab sebelumnya dalam karya tulis ini, tidak lepas dari
pelayanan publik dan penegakan hukum, baik di jalan maupun di kantor-kantor
pelayanan. Sehingga menuntut peran aparat penegak hukum dan instansi terkait
dalam pelayanan publik yang lebih baik maupun dengan penegakan hukum yang
lebih optimal. Upaya ke arah pelayanan publik dan penegakan hukum yang
demikian tidak mudah karena menuntut kepaduan di antara penyelenggara lalu
lintas dan angkutan jalan, baik di pusat maupun di daerah. Terdapat 4 aspek yang
menjadi pertimbangan dalam penyusunan optimalisasi penegakan hukum terutama
pada lalu lintas dan angkutan jalan sebagai elemen penting dalam menopang
pembangunan nasional maupun sebagai sarana pengintegrasi bangsa. 4 (empat)
aspek tersebut, yaitu:

         Pertama, Aspek keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Aspek
keamanan lalu lintas dan angkutan jalan juga dipengaruhi oleh kondisi geografis
Indonesia. Kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari kepulauan dan perairan
yang luas, dengan penyebaran penduduk yang tidak merata serta sumber alam yang
berlimpah, telah menciptakan kerawanan keamanan yang multidimensi. Luasnya
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibandingkan dengan persebaran
jumlah polisi yang tidak memadahi, merupakan variabel yang sangat berpengaruh
di dalam menciptakan rasa aman bagi setiap pengguna jalan.
   10   11   12   13   14   15   16   17