Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

         Dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara,
memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan
sehingga mencapai tujuan pembangunan. Mekanisme pengendalian sosial untuk
mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar
menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat.
Salah satu bentuk pengendalian sosial yang efektif bagi masyarakat adalah
pengaturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan sangat penting
melihat peran strategis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menopang
pembangunan nasional maupun sebagai sarana pengintegrasi bangsa.

         Secara struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai
pembagian tugas pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan oleh pihak yang terkait.
Jika kita cermati maka kitq dapat melihatnya, sebagai berikut:

         1) Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup
                  perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

         2) Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung
                  jawab di bidang Jalan;

         3) Urusan di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
                  Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang
                  Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

         4) Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan
                  Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang
                  industri;

         5) Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan
                  Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
                  di bidang pengembangan teknologi; dan

         6) Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
                  Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
                  Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan
                  berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

         7) Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
                  dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17