Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
(alinea dua) dan tujuan bemegara, serta nilai-nilai yang terkandung dalam
bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara (alinea
empat). Penempatannya dalam konstitusi, menjadikannya sebagai nilai-nilai
kebangsaan dan perjuangan bangsa, yang hams diwujudkan dalam hidup
dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, dan dalam
hubungan antar bangsa, serta sebagai acuan pokok dalam pengembangan
“visi, misi, dan strategi” bagi setiap individu dan institusi dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dewasa ini.
RPJPN 2005-2025 memuat visi pembangunan nasional, yaitu:
“Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.” Salah' satu misinya
adalah “mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah
memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat
peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi
daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam
mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan
struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum
secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat.”
23. Indikator Kcberhasilan
Penegakan hukum merupakan suatu proses sosial, yang tidak bersifat
tertutup tetapi bersifat terbuka, dimana banyak faktor yang akan
mempengaruhinya. Keberhasilan penegakan hukum akan sangat dipengamhi oleh
berbagai faktor. Adapun indikator keberhasilan dalam penegakan hukum, terutama
dalam penggunaan lalu lintas jalan, sebagai berikut:
1) Efektifnya regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan jalan;
2) Meningkatnya profesionalisme dan independensi aparatur penegak
hukum;
3) Terbangunnya sarana dan fasilitas melalui sistem dan peralatan yang
canggih dan efektif dalam penegakan hukum pada lalu lintas;
4) Meningkatnya ketaatan hukum masyarakat;
5) Meningkatnya budaya sadar hukum.

