Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

48

         4) Pengembangan Iptek dalam industri pertahanan
         bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan alutsista dan
         mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Industri
         pertahanan merupakan bagian industri nasional yang
         pengembangannya harus dilakukan secara komprehensif
         agar terjadi sinergi dan efisiensi secara nasional. Untuk
         mendapatkan efisiensi dan efektivitas, pengembangan
         industri sipil diarahkan juga untuk mendukung kebutuhan
         industri pertahanan. Sebagian industri nasional telah dapat
         terintegrasi dan berperan ganda, yaitu sebagai industri
         penghasil peralatan pertahanan dan keamanan, sekaligus
         industri penghasil peralatan sipil.

b. Kendala

         1) Luasnya wilayah yurisdiksi nasional belum diimbangi
        dengan kekuatan pertahanan yang senantiasa
        mengedepankan pengamanan dan pengawasan yang
        memadai sehingga berpotensi terjadinya berbagai gangguan
        keamanan baik di darat, laut, maupun wilayah udara nasional.
        Saat ini gelar kekuatan alutsista belum sepenuhnya mampu
        mencakup seluruh wilayah yurisdiksi nasional. Sementara itu,
        dimensi ancaman tidak lagi bersifat tunggal, tetapi
        multidimensional.

        2) Kebijakan pengintegrasian komponen pertahanan
        negara diarahkan pada perwujudan pertahanan militer dan
        nirmiliter yang berdaya tangkal tinggi melalui pelaksanaan
        peran, fungsi, dan tugas institusi pertahanan. Apabila
        kebijakan tersebut tidak diimplementasikan, efektivitas dan
        efisiensi pengerahan dan penggunaan kekuatan komponen
        pertahanan negara secara terpadu dalam rangka menghadapi
        ancaman tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

        3) Kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama
        sistem senjata (alutsista), sarana dan prasarana, dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11