Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
48
4) Pengembangan Iptek dalam industri pertahanan
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan alutsista dan
mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Industri
pertahanan merupakan bagian industri nasional yang
pengembangannya harus dilakukan secara komprehensif
agar terjadi sinergi dan efisiensi secara nasional. Untuk
mendapatkan efisiensi dan efektivitas, pengembangan
industri sipil diarahkan juga untuk mendukung kebutuhan
industri pertahanan. Sebagian industri nasional telah dapat
terintegrasi dan berperan ganda, yaitu sebagai industri
penghasil peralatan pertahanan dan keamanan, sekaligus
industri penghasil peralatan sipil.
b. Kendala
1) Luasnya wilayah yurisdiksi nasional belum diimbangi
dengan kekuatan pertahanan yang senantiasa
mengedepankan pengamanan dan pengawasan yang
memadai sehingga berpotensi terjadinya berbagai gangguan
keamanan baik di darat, laut, maupun wilayah udara nasional.
Saat ini gelar kekuatan alutsista belum sepenuhnya mampu
mencakup seluruh wilayah yurisdiksi nasional. Sementara itu,
dimensi ancaman tidak lagi bersifat tunggal, tetapi
multidimensional.
2) Kebijakan pengintegrasian komponen pertahanan
negara diarahkan pada perwujudan pertahanan militer dan
nirmiliter yang berdaya tangkal tinggi melalui pelaksanaan
peran, fungsi, dan tugas institusi pertahanan. Apabila
kebijakan tersebut tidak diimplementasikan, efektivitas dan
efisiensi pengerahan dan penggunaan kekuatan komponen
pertahanan negara secara terpadu dalam rangka menghadapi
ancaman tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
3) Kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama
sistem senjata (alutsista), sarana dan prasarana, dan

