Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB V
KONDISI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002
YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
berdaulat yang memiliki batas-batas kekuasaan yang tidak boleh diusik
oleh pihak mana pun, baik oleh gerakan separatis maupun pihak asing.
Kedaulatan Indonesia perlu ditegakkan dengan berbagai upaya yang
dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keutuhan kedaulatan tersebut.
Konsekuensi logis dari suatu upaya penegakan kedaulatan negara yang
diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah suatu kesiapan baik
dari personel TNI maupun alat utama sistem senjata (alutsista) sebagai
pendukung utama.
Pembangunan kekuatan TNI, baik untuk Angkatan Darat (AD),
Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU) dilaksanakan
berdasarkan konsep pertahanan berbasis kemampuan (based defense
capabilities) yang diarahkan kepada suatu kondisi, yaitu kekuatan pokok
minimum (minimum essential force). Kondisi kekuatan pokok minimum
adalah kondisi ketika suatu negara memiliki kekuatan pertahanan yang
dikatakan cukup untuk menindak tegas ataupun mempertahankan
keutuhan dari pihak yang mengganggu kedaulatan negara.
Dalam pelaksanaan upaya pembangunan kekuatan TNI bidang
pertahanan Indonesia memeriukan adanya dukungan dari pemerintah baik
untuk penambahan maupun modemisasi alutsista ataupun infrastruktur
pertahanan bagi TNI sebagai pengemban tugas. Daya tangkal untuk
ancaman kedaulatan dapat ditingkatkan dengan pemakaian teknologi-
teknologi barn dalam suatu pembelian ataupun modernisasi alutsista yang
mampu dipakai dan layak dipergunakan dalam beberapa tahun ke depan.
Pembaruan alutsista membutuhkan dana yang sangat besar sehingga
diharapkan mampu ditingkatkan secara bertahap untuk pergantian ataupun
pengadaan senjata bam. Di samping itu, peningkatan alutsista mampu
mendukung pembentukan satuan bam di segala penjum Negara Kesatuan
50

