Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20
analisis dalam naskah ini diharapkan dapat diimplementasikan guna
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat ketahanan
nasional.
5. Pengertian
a. Pendidikan Nasional.
Para founding father sangat visioner dan menyadari betul betapa pentingnya
kualitas sumber daya manusia. Maju mundurnya suatu bangsa bukan
ditentukan oleh sumber daya alam, ataupun posisi geografisnya, melainkan
ditentukan oleh kualitas bangsanya. Oleh karena itu dalam pembukaan UUD
NRI 1945 secara tegas salah satu cita-cita bangsa adalah “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Pendidikan mendapat posisi sangat strategis, dalam UUD
NRI 1945 Pasal 31 Ayat (1) diatur “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Sementara Ayat (2) diatur “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Selanjutnya melalui Ayat (3) diatur agar “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang”. Ketiga ayat tersebut
mengatur secara tegas bagaimana upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guna mendukung pelaksanaan ketiga ayat tersebut, UUD NRI 1945 secara
spesifik mengatur melalui Pasal 31 Ayat (4), “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Tinggi rendahnya kualitas sumber daya manusia juga dapat diukur dari
penguasaan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu Ayat (5) mengatur “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia”.
Page | 6

