Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

patent setiap tahun sangat rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN
 lainnya.

        Mempertimbangkan persoalan tersebut diatas, maka sudah saatnya perlu
dilakukan reformasi birokrasi pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.Reformasi birokrasi perlu dilakukan guna menata ulang kelembagaan
pendidikan dan riset agar upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat
dilakukan dengan lebih baik.Tujuan akhirnya adalah meningkatkan daya saing
bangsa dan ketahanan nasional. Selain itu dimaksudkan pula untuk menciptakan
good governance suatu tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Reformasi birokrasi merupakan perubahan
signifikan elemen-elemen birokrasi, yang mencakup kelembagaan, sumber daya
manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan
pelayanan publik. Karakteristik tata pemerintahan yang baik, terdiri atas kesetaraan,
pengawasan, penegakan hukum, daya tanggap, efisiensi dan efektivitas, partisipasi,
profesionalisme atau profesionalitas, akuntabilitas, wawasan ke depan, dan
transparansi, (Taufiq Effendi, 2007; Azwar Abu Bakar, 2013).

       Agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik diperlukan landasan
pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis maupun teoritis. Sebelum dilakukan analisa
lebih jauh tentang reformasi birokrasi, diperlukan terlebih dahulu landasan pemikiran
sebagai koridor dari keseluruhan pembahasan. Koridor tersebut berupa paradigma
nasional yang tidak lain merupakan kaidah berfikir yang tersusun secara
komprehensif dan integral yang mencakup Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD
NR11945 sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
Visional, dan Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. Selain itu juga
diperlukan koridor operasional berupa (i) Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
Tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, (ii) Undang-
Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, (iii) Undang-Undang No.
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (iv) Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, (v) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; (vi) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

                                                                                                      Page113
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16