Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Dosen, (vii) Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; (viii)
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; (ix)
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana PembangunanJangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2005— 2025, dan Perpres No. 5 Tahun 2010 Tentang
RPJMN 2010-2014. Guna memperkuat analisia juga dilengkapi dengan landasan
teori dan tinjauan pustaka yang relevan dengan judul tugas akhir.
7. Paradigma Nasional
Pada prinsipnya paradigma nasional merupakan kerangka berfikir, model
dalam teori dari ilmu pengetahuan sebagai sumber nilai, orientasi dasar, sumber
asas serta arah dan tujuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun paradigma nasional tersebut meliputi:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Pacasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945
tidak saja merupakan “Dasar Negara, Pandangan Hidub Bangsa dan
Ideologi Nasional,” tetapi juga merupakan prinsip - orientasi hidup
bernegara yang diyakini mampu menggerakan bangsa guna mewujudkan
cita-cita kemerdekaan. Sementara itu Pembukaan UUD NRI 1945
merupakan kristalisasi seluruh sejarah pergerakan nasional bangsa
Indonesia yang mencapai klimaknya yakni “proklamasi kemerdekaan”.
Perlu diingat bahwa Pancasila bukan agama, tetapi nilai yang terkandung
sangat menekankan hakibat manusia sebagai makhluk yang
“berketuhanan”. Betapa hebatnya para founding father didalam
merumuskan nilai-nilai luhur seperti “peri kebangsaan yang mencerminkan
negara bangsa, peri kemanusiaan sebagai cerminan negara merdeka yang
berisi humanism dan internasionalisme, peri ketuhanan merefleksikan
bangsa yang beradab dan mempunyai Ketuhanan Yang Maha Esa, peri
Page114

