Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
kerakyatan mencerminkan permusyawaratan perwakilan agar selalu dijalan
Tuhan Yang Maha Esa, tidak tertumpu pada satu orang/golongan, dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang menekankan inklusifitas
dalam mewujudkan cita-cita nasional.”
Dengan kata lain, Pancasila merupakan lima nilai dasar yang
mencerminkan harkat dan martabat manusia; mematuhi prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan
sosial. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa agar berkehidupan
kebangsaan yang bebas dan hal ini merupakan cita-cita/aspirasi utama
pergerakan nasional. Pancasila bersifat terbuka dan sebagai kristalisasi
dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia seperti kebersamaan,
kekeluargaan, gotong royong, musyawarah untuk mufakat, serta solidaritas
antar umat beragama, dan antar budaya.5 Sebagai sumber hukum
nasional dan ideology terbuka,nilai-nilai dasar Pancasila sifatnya tetap dan
berlaku universal, tidak terikat ruang dan waktu.Pancasila mendasari
pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dan seluruh perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Pengambilan keputusan sebagai berbangsa dan
bernegara harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Atas dasar itulah maka reformasi birokrasi pendidikan guna meningkatkan
kualitas sumber daya manusia dalam rangka ketahanan nasional harus
mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Reformasi birokrasi pendidikan
dapat dipandang sebagai suatu cara untuk mewujudkan cita-cita
“mencerdaskan kehidupan bangsa” dan masyarakat yang sejahtera adil
dan makmur.
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI 1945 merupakan landasan yuridis Negara Republik Indonesia
yang disusun dalam semangat ingin segera merdeka. UUD NRI 1945 juga
5 Modul Ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia, Program Pendidikan Singkat
Angkatan <PPSA) 2013, Lembaga Ketahanan RI
Page | 15

