Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Oasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah yang
               mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
               otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
               terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
               pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
               peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
               demokrasi, pemerataahj keadilan, keistimewaan dan kekhususan
              suatu daerah dalam Sistem Negara Kesatuan republik Indonesia.24

          c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
              Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
              2005-2025
                      Amandemen ke satu hingga ke empat Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah merubah landasan
               pengelolaan pembangunan nasional, yaitu dari yang semula
               menggunakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
               pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, berganti
               dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
               (RPJPN) yang ditetapkan dengan Undang-Undang, yang kemudian
               dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Pembangunan Jangka
               Menengah Nasional (RPJMN) untuk kurun waktu 5 tahun sekali.
                             Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan
              jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
              menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
              mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
              diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 13
              ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem

24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
    Daerah, Fokus Media, 2011:1
                                                        24
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13