Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Oasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataahj keadilan, keistimewaan dan kekhususan
suatu daerah dalam Sistem Negara Kesatuan republik Indonesia.24
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025
Amandemen ke satu hingga ke empat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah merubah landasan
pengelolaan pembangunan nasional, yaitu dari yang semula
menggunakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, berganti
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) yang ditetapkan dengan Undang-Undang, yang kemudian
dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) untuk kurun waktu 5 tahun sekali.
Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan
jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 13
ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, Fokus Media, 2011:1
24

