Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
mengingat kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis
nasional.
f. Perpres Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi
Geospasial.
Peraturan Presiden ini memberikan dasar untuk membentuk
suatu badan organisasi baru di Indonesia yaitu Badan Informasi
Geospasial (BIG) yang kedudukan dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden untuk melaksanakan tugas Pemerintah
dibidang Informasi Geospasial dalam perumusan dan pengendalian
kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program,
penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (pengumpulan data,
pengolahan, penyimpanan data dan informasi serta penggunaan
Informasi Geospasial Dasar), Pengintegrasian Informasi Geospasial
Tematik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik lainnya,
penyelenggaraan infrastruktur Informasi Geospasial (penyimpanan,
pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan
Informasi Geospasial).
Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan, akreditasi
kepada lembaga sertifikasi dibidang informasi geospasial,
pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah,
swasta dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri, pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dilingkungan BIG,
pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan
peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata
laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan,
kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian,
barang milik negara, perlengkapan, rumah tangga BIG,

