Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
c. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara.
Undang-undang ini menerangkan tentang intelijen negara
yang berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap
hakekat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam
kepentingan serta keamanan nasional. Tujuannya adalah untuk
mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisa, menafsirkan,
dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini
untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk ancaman
terhadap keselamatan, eksistensi bangsa dan negara serta peluang
yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Fungsi intelijen
negara untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan.
Dalam penyelenggaraannya intelijen TNI merupakan salah
satu dari intelijen negara, yang berfungsi untuk menyelenggarakan
intelijen pertahanan dan militer. Sesuai dengan fungsi intelijen TNI
dalam undang-undang ini, maka untuk penugasan di wilayah
perbatasan darat Rl-Malaysia selalu melibatkan TNI sebagai
komponen utama pertahanan, apabila diperlukan maka dapat
meminta bantuan personel kepada Kepolisian RI.
d. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi
wilayah Indonesia yang terdiri dari kepulauan yang berciri nusantara
dengan segala sumber kekayaan alam dan sumber daya lainnya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola
dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk kemakmuran

