Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

  c. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang
  Intelijen Negara.

           Undang-undang ini menerangkan tentang intelijen negara
  yang berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan
  tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka
 pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap
 hakekat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam
 kepentingan serta keamanan nasional. Tujuannya adalah untuk
 mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisa, menafsirkan,
 dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini
 untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk ancaman
 terhadap keselamatan, eksistensi bangsa dan negara serta peluang
 yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Fungsi intelijen
negara untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan.

          Dalam penyelenggaraannya intelijen TNI merupakan salah
satu dari intelijen negara, yang berfungsi untuk menyelenggarakan
intelijen pertahanan dan militer. Sesuai dengan fungsi intelijen TNI
dalam undang-undang ini, maka untuk penugasan di wilayah
perbatasan darat Rl-Malaysia selalu melibatkan TNI sebagai
komponen utama pertahanan, apabila diperlukan maka dapat
meminta bantuan personel kepada Kepolisian RI.

d. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial.

         Undang-undang ini menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi
wilayah Indonesia yang terdiri dari kepulauan yang berciri nusantara
dengan segala sumber kekayaan alam dan sumber daya lainnya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola
dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk kemakmuran
   10   11   12   13   14   15   16   17   18