Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

  bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa
  mendatang; bahwa dalam mengelola sumber kekayaan alam dan
  sumber daya lainnya serta identifikasi permasalahan perbatasan di
 wilayah yurisdiksinya diperlukan Informasi Geospasial, agar
  Informasi Geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu,
 berhasil guna dan berdaya guna serta terjamin keakuratan,
 kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan
 mengenai penyelenggaraan Informasi Geospasial.

          Adapun misi Informasi Geospasial adalah membangun dan
 memperkuat koordinasi kelembagaan terkait penyelenggaraan
 Informasi Geospasial yang efektif, efisien, sistematis, membangun
data dan informasi geospasial yang berkualitas serta berkelanjutan
dengan multi-resolusi, multi-skala dalam satu referensi tunggal,
serta mudah dimanfaatkan secara cepat dan dapat dipertanggung
jawabkan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya
manusia, kualitas penelitian dan pengembangan dalam
penyelenggaraan Informasi Geospasial serta mendorong
pemanfaatannya.

e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang.

         Undang-undang ini menjelaskan bahwa untuk memperkokoh
Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan
semakin besar kepada Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah serta antara
pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar
daerah. Pembangunan di kawasan perbatasan menjadi penting
karena merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional
   11   12   13   14   15   16   17   18