Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

          pencaplokan dan pergeseran patok batas di wilayah perbatasan
          terutama Kalimantan yang selama ini sering terjadi dan hal ini perlu
          diantisipasi dengan segala strategi dan kemampuan yang ada
         diantaranya memanfaatkan Informasi Geospasial sebagai sumber
         data yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam mengambil
         kebijakan.

8. Peraturan dan Perundangan-Undangan.

         a. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang
         Pertahanan Negara.

                  Menjelaskan definisi tentang Pertahanan Negara dengan
        sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
        warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
        dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan
        secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
        kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
        bangsa dari segala ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah
        segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
        penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
        kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

                 Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
        hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
       ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
       internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
       Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
       geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Tujuan pertahanan
       negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan
       keutuhan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
       Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
       ancaman. Berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18