Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
pencaplokan dan pergeseran patok batas di wilayah perbatasan
terutama Kalimantan yang selama ini sering terjadi dan hal ini perlu
diantisipasi dengan segala strategi dan kemampuan yang ada
diantaranya memanfaatkan Informasi Geospasial sebagai sumber
data yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam mengambil
kebijakan.
8. Peraturan dan Perundangan-Undangan.
a. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Menjelaskan definisi tentang Pertahanan Negara dengan
sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Tujuan pertahanan
negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan
keutuhan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan

