Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

kepentingan pribadi dan kelompok, tanpa peduli dengan kepentingan sesama
anak bangsa. Anak bangsa yang terabaikan, akan menjadi potensi konflik, yang
akan mengganggu Ketahanan Nasional.

        Ketika akan merumuskan etos kerja bangsa, maka satu-satunya landasan
rumusan adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara. Pancasila digali
dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sejak sebelum
Indonesia merdeka. Sayangnya bangsa Indonesia belum merumuskan secara
spesifik etos kerja bangsa.

        Karena Pancasila itu dasar negara, ideologi bangsa dan landasan idiil
bangsa, maka rumusan etos kerja bangsa Indonesia harus berpedoman kepada
Pancasila. Untuk merumuskan itu perlu dipahami Paradigma Nasional, yang
menjelaskan tentang Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai
Landasan Konstitusional. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional,
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. Kemudian, peraturan
perundang-undangan sebagai Landasan Operasional. Landasan Teori,
menjelaskan teori-teori yang terkait dengan etos kerja bangsa dan Tinjauan
Pustaka berisi pendapat pakar atau tokoh dalam bentuk tulisan yang terkait
dengan etos kerja bangsa.

       Berbagai penjelasan tersebut diharapkan dapat memperkuat rumusan etos
kerja yang akan dirumuskan.

7. Paradigma Nasional
       Paradigma nasional merupakan kerangka pikir bangsa Indonesia dalam

menanggapi perkembangan yang terjadi dihadapkan dengan tujuan
pembangunan nasional. Paradigma nasional berlandaskan kepada:

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
               Menurut Theorie stufenubau der rechtsordnung, ada yang disebut

         dengan staatsfundamentalnorm yaitu norma fundamental negara. Di
         Indonesia, norma fundamental negara adalah Pancasila. Sila-sila Pancasila
         merupakan norma yang menjadi pedoman dalam pembentukan hukum,
         dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.1

1 A. Hamid S. Attamimi dalam Maria Farida I.S, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, DASAR-DASAR
     PEMBENTUKANNYA, cet. ke XI, Kanisius, Yogyakarta, 1998, h. 114 -1 1 5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12