Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

          b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
               Berdasarkan teori hukum Tata Negara, UUD NRI adalah Aturan Dasar

          Pokok Negara (Staatsgrundgezet), sehingga tidak boleh ada undang-
          undang yang lebih rendah kedudukkannya bertentangan dengan Aturan
          Dasar Pokok Negara (Staatsgrundgezet).3 UUD NRI 1945 sebagai
          Staatsgrundgezet, juga merupakan sumber hukum dari semua sumber
          hukum atau dalam pengertian lain, disebut sebagai cita (ide) yang menjadi
          bintang pemandu dalam proses pembentukan hukum positif.
          Kemudian perlu juga dipahami tentang tujuan dibuatnya peraturan
          perundang-undangan, yaitu untuk mencapai Tujuan Nasional. Tujuan
          Nasional Indonesia, tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD NRI
          1945 yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
          bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
         kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

               Secara umum, masyarakat Indonesia memahami bahwa, UUD NRI
         1945 adalah landasan konstitusional. Namun dalam kenyataannya banya
         terjadi pertentangan antara undang-undang yang kedudukkannya lebih
         rendah, bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga dibatalkan
         Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa, dalam proses pembentukan
         undang-undang baik di DPR maupun di Pemerintahan, ada kecenderungan
         memaksakan kehendak, karena dipengaruhi pihak-pihak tertentu yang
         berkepentingan dengan undang-undang tersebut.

               Kemudian, pasca reformasi, sudah empat kali terjadi amandemen UUD
         NRI 1945, sehingga dikhawatirkan, UUD NRI 1945 pasca amandemen
         tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dasar UUD NRI 1945, apabila
         amandemen itu dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan-
         kepentingan sesaat dan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja, tetapi
         berakibat fatal dalam membangun bangsa Indonesia, sebagaimana
         amanah Pembukaan UUD NR11945.

               Masalah berikutnya, hal-hal yang sudah diatur dalam UUD NRI 1945,
         tetapi tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal ini terjadi pada pasal-pasal

3 Jimly Asshiddiqie dan M.AIi Safaat, TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM,Cet.l Konstitusi Press, Jakarta, 2006
     170
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14