Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
Berdasarkan teori hukum Tata Negara, UUD NRI adalah Aturan Dasar
Pokok Negara (Staatsgrundgezet), sehingga tidak boleh ada undang-
undang yang lebih rendah kedudukkannya bertentangan dengan Aturan
Dasar Pokok Negara (Staatsgrundgezet).3 UUD NRI 1945 sebagai
Staatsgrundgezet, juga merupakan sumber hukum dari semua sumber
hukum atau dalam pengertian lain, disebut sebagai cita (ide) yang menjadi
bintang pemandu dalam proses pembentukan hukum positif.
Kemudian perlu juga dipahami tentang tujuan dibuatnya peraturan
perundang-undangan, yaitu untuk mencapai Tujuan Nasional. Tujuan
Nasional Indonesia, tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD NRI
1945 yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Secara umum, masyarakat Indonesia memahami bahwa, UUD NRI
1945 adalah landasan konstitusional. Namun dalam kenyataannya banya
terjadi pertentangan antara undang-undang yang kedudukkannya lebih
rendah, bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga dibatalkan
Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa, dalam proses pembentukan
undang-undang baik di DPR maupun di Pemerintahan, ada kecenderungan
memaksakan kehendak, karena dipengaruhi pihak-pihak tertentu yang
berkepentingan dengan undang-undang tersebut.
Kemudian, pasca reformasi, sudah empat kali terjadi amandemen UUD
NRI 1945, sehingga dikhawatirkan, UUD NRI 1945 pasca amandemen
tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dasar UUD NRI 1945, apabila
amandemen itu dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan-
kepentingan sesaat dan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja, tetapi
berakibat fatal dalam membangun bangsa Indonesia, sebagaimana
amanah Pembukaan UUD NR11945.
Masalah berikutnya, hal-hal yang sudah diatur dalam UUD NRI 1945,
tetapi tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal ini terjadi pada pasal-pasal
3 Jimly Asshiddiqie dan M.AIi Safaat, TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM,Cet.l Konstitusi Press, Jakarta, 2006
170

