Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

27 ayat 2; 28C ayat 1 dan 2; pasal 28D ayat 2; pasal 28H, Pasal 28C ayat

1 dan 2 serta Pasal 31 ayat 3, berikut:

Pasal 27 ayat 2
       & j Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
             yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28C ayat 1 dan 2
       (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri m elalui pemenuhan
             kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
             memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
             dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
             kesejahteraan umat manusia. **)
       (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
             memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
             masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)

Pasal 28D ayat 2
       (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
            periakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)

Pasal 28H
       (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera la h ir dan batin, bertempat
             tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
             serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
       (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan periakuan
             khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
             sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
       (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
            pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
             bermartabat. **)

Pasal 30 ayat 1 dan 2
       (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
            pertahanan dan keamanan negara. **)
       (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
             sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
             Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
             sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
            pendukung. **)

Pasal 31 ayat 3
       (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
             pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
             ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
             kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)

       Selanjutnya dapat dilihat dan diketahui pada pasal 8 Taskap ini.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15