Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
27 ayat 2; 28C ayat 1 dan 2; pasal 28D ayat 2; pasal 28H, Pasal 28C ayat
1 dan 2 serta Pasal 31 ayat 3, berikut:
Pasal 27 ayat 2
& j Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat 1 dan 2
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri m elalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D ayat 2
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
periakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera la h ir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan periakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. **)
Pasal 30 ayat 1 dan 2
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. **)
Pasal 31 ayat 3
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
Selanjutnya dapat dilihat dan diketahui pada pasal 8 Taskap ini.

