Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Pembahasan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana
bernuansa sara guna meningkatkan Kamtibmas dalam rangka ketahanan
nasional, diperlukan adanya landasan pemikiran yang akan digunakan.
Instrument Paradigma Nasional yang digunakan adalah merupakan pola
sikap, pola pikir dan pola tindak yang harus melekat dalam setiap sanubari
bangsa Indonesia. Paradigma nasional bangsa Indonesia terdiri dari
Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Paradigma Nasional
dijadikan sebagai acuan dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan
upaya untuk mencapai tujuan nasional. Melengkapi Paradigma Nasional,
landasan pemikiran juga memuat tentang beberapa peraturan perundang
undangan sebagai landasan operasional yang berisi berbagai peraturan
yang berkenaan dengan pokok bahasan untuk dijadikan sebagai landasan
hukum dan beberapa teori terkait guna mendukung pembahasan tentang
optimalisasi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang bernuansa
Sara serta tinjauan pustaka yang memuat kajian atau hasil penelitian
diwaktu lampau sebagai pijakan awal dalam pembahasan-pembahasan
berikutnya, sehingga dapat dijadikan sebagai pijakan guna meningkatkan
Kamtibmas dalam rangka Ketahanan Nasional
7. Paradigma Nasional.
Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran, telah disepakati
secara bersama-sama dalam menghadapi permasalahan bangsa termasuk
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana bernuansa Sara Oleh
sebab itu paradigma nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai
9

