Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

                Nilai dasar dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu ditindak
       lanjuti dengan menjadikan nilai dasar tersebut kedalam nilai
       instrumental yang disebut hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XI Agama pasal 29
       yang berbunyi:12 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
       Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
       memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
       agamanya dan kepercayaannya*.

                Sedangkan nilai praksis adalah pelaksanaan dari nilai dasar
       dan nilai Instrumental, pengejawantahan dari nilai Ketuhanan adalah
       norma yang menjamin penduduk merdeka untuk memeluk agama
       dan beribadat menurut agamanya,dan kemudian diikuti dengan nilai
       praksis seperti beribadah.taqwa, beriman kepada Tuhan, toleransi
       antar umat beragama, tidak atheis serta tidak mencela agama lain
       Dengan demikian apabila ada perilaku intoleransi yang diikuti
       dengan kekerasan atas nama agama maka hal itu bertentangan
       dengan hukum, juga bertentangan dengan hukum dasar atau
       konstitusi termasuk bertentangan dengan hak asasi, karena seperti
  • diatur dalam pasal 28 E Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945
       bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
       agamanya, sekaligus bertentangan dengan Pancasila Oleh
        karenanya perlu ditindak guna menegakan hukum

        c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner.

                 Dari tinjauan kefilsafatan, ruang hidup dan penguasaanya,
        kesejarahan, kebudayaan serta kewilayahan. merupakan mlai-mlai
        integratif dalam diri bangsa Indonesia Rangkaian mlai-mlai tersebut
        terkristalisasikan dalam konsep-konsep utama kehidupan
        bermasyarakat berbangsa. dan bemegara bangsa Indonesia yang
        kemudian dalam Wawasan Nusantara disebut konsep-konsep dasar
        Konsep dasar pertama, Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep untuk
        mengintegrasikan kea.iekaragaman komponen bangsa Kedua,

12 UUD 1945 dan amandcmen chsuiting Mufid A R. ducrbukan BUKU PINTAR Yogyakarta 2014
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16