Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Nilai dasar dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu ditindak
lanjuti dengan menjadikan nilai dasar tersebut kedalam nilai
instrumental yang disebut hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XI Agama pasal 29
yang berbunyi:12 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya*.
Sedangkan nilai praksis adalah pelaksanaan dari nilai dasar
dan nilai Instrumental, pengejawantahan dari nilai Ketuhanan adalah
norma yang menjamin penduduk merdeka untuk memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya,dan kemudian diikuti dengan nilai
praksis seperti beribadah.taqwa, beriman kepada Tuhan, toleransi
antar umat beragama, tidak atheis serta tidak mencela agama lain
Dengan demikian apabila ada perilaku intoleransi yang diikuti
dengan kekerasan atas nama agama maka hal itu bertentangan
dengan hukum, juga bertentangan dengan hukum dasar atau
konstitusi termasuk bertentangan dengan hak asasi, karena seperti
• diatur dalam pasal 28 E Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, sekaligus bertentangan dengan Pancasila Oleh
karenanya perlu ditindak guna menegakan hukum
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner.
Dari tinjauan kefilsafatan, ruang hidup dan penguasaanya,
kesejarahan, kebudayaan serta kewilayahan. merupakan mlai-mlai
integratif dalam diri bangsa Indonesia Rangkaian mlai-mlai tersebut
terkristalisasikan dalam konsep-konsep utama kehidupan
bermasyarakat berbangsa. dan bemegara bangsa Indonesia yang
kemudian dalam Wawasan Nusantara disebut konsep-konsep dasar
Konsep dasar pertama, Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep untuk
mengintegrasikan kea.iekaragaman komponen bangsa Kedua,
12 UUD 1945 dan amandcmen chsuiting Mufid A R. ducrbukan BUKU PINTAR Yogyakarta 2014

