Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

instrumen dasar yang harus difungsikan oleh pemerintah maupun
penyelenggara negara dan seluruh masyarakat dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD
1945. Paradigma nasional tersebut disusun secara hierarkis sebagai
berikut:

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia telah diyakini
         oleh seluruh bangsa dan negara Indonesia agar mampu
         mempertahankan dan mempersatukan pluralisme masyarakat
         Indonesia dalam wujud kebhinekaannya. Seluruh sila-sila dalam
         Pancasila merupakan kekuatan untuk menyatukan persepsi
         komponen bangsa dalam menghadapi segala bentuk ancaman
         terutama spektrum ancaman bernuansa sara yang akhir-akhir ini
          semakin gencar melanda Indonesia, sehingga seluruh komponen
          bangsa akan mampu menjaga integritas dan keutuhan wilayah NKRI
          serta memperkokoh ketahanan nasional. Realitas budaya nusantara
          yang plural berdasarkan kemajemukan komunitas etnis yang hidup
          di atas pulau atau gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan
          menunjukkan berbagai macam perbedaan Perbedaan peta
          geografis dan etnis-kultural inilah yang berpotensi sebagai sumber
          dari berbagai jenis konflik yang timbul secara alamiah atau yang
          dengan sengaja direkayasa menjadi konflik. Jenis konflik
          ditimbulkan, antara lain, tindak pidana bemuasa Sara dan oleh
          adanya ketegangan antara keinginan untuk mempertahankan diri
          sebagai komunitas lokal pada satu sisi, dan pada sisi lain lemahnya
          perekat keadilan yang seharusnya dapat merekat seluruh komunitas
          agar dapat mempersatukan diri sebagai sebuah bangsa yang
          memiliki Sesanti Bhineka Tunggal Ika Dengan demikian, dalam
          mewujudkan penegakan hukum terhadap tindak pidana bernuansa
           Sara, harus berlandaskan pada Pancasila sebagai sumber dari
           segala sumber hukum yang menjiwai proses kehidupan

           bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Rumusan sila-sila
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13