Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
instrumen dasar yang harus difungsikan oleh pemerintah maupun
penyelenggara negara dan seluruh masyarakat dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD
1945. Paradigma nasional tersebut disusun secara hierarkis sebagai
berikut:
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia telah diyakini
oleh seluruh bangsa dan negara Indonesia agar mampu
mempertahankan dan mempersatukan pluralisme masyarakat
Indonesia dalam wujud kebhinekaannya. Seluruh sila-sila dalam
Pancasila merupakan kekuatan untuk menyatukan persepsi
komponen bangsa dalam menghadapi segala bentuk ancaman
terutama spektrum ancaman bernuansa sara yang akhir-akhir ini
semakin gencar melanda Indonesia, sehingga seluruh komponen
bangsa akan mampu menjaga integritas dan keutuhan wilayah NKRI
serta memperkokoh ketahanan nasional. Realitas budaya nusantara
yang plural berdasarkan kemajemukan komunitas etnis yang hidup
di atas pulau atau gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan
menunjukkan berbagai macam perbedaan Perbedaan peta
geografis dan etnis-kultural inilah yang berpotensi sebagai sumber
dari berbagai jenis konflik yang timbul secara alamiah atau yang
dengan sengaja direkayasa menjadi konflik. Jenis konflik
ditimbulkan, antara lain, tindak pidana bemuasa Sara dan oleh
adanya ketegangan antara keinginan untuk mempertahankan diri
sebagai komunitas lokal pada satu sisi, dan pada sisi lain lemahnya
perekat keadilan yang seharusnya dapat merekat seluruh komunitas
agar dapat mempersatukan diri sebagai sebuah bangsa yang
memiliki Sesanti Bhineka Tunggal Ika Dengan demikian, dalam
mewujudkan penegakan hukum terhadap tindak pidana bernuansa
Sara, harus berlandaskan pada Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum yang menjiwai proses kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Rumusan sila-sila

