Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Dalam Pembukaan tercantum nilai dasar negara
(Staatfundamental norm) berupa pernyataan kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa dan hilangnya penindasan demikian juga
pernyataan; "perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”. Pembukaan telah menyatakan kemerdekaan
Indonesia hanya terjadi sekali. Dengan mempertahankan
pembukaan maka kita tetap mempertahankan falsafah kekeluargaan
bangsa dan nilai-nilai dasar negara Indonesia. Dalam Pembukaan
terdapat cita-cita negara yaitu pada alinea ke IV dalam melindungi
bangsa dan tumpah darah, mensejahterakan serta mencerdaskan
bangsa dan terlibat dalam perdamaian dunia. Dalam Pembukaan
terdapat dasar dan filsafat negara yaitu Pancasila. Menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara secara tegas menolak theokrasi
(negara agama) dan juga paham sekularisme (pemisahan negara
dan agama). Pembukaan'mengandung cita-cita hukum (Rechtsidee)
karena mengandung asas-asas hukum fundamental, norma-norma
dasar yang berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan
yuridis semua aturan perundangan di bawahnya. Konskuensinya,
peraturan hukum yang bertentangan dengan substansi konstitusi
harus dinyatakan batal demi hukum. Sebagai sumber hukum
tertinggi maka pembukaan harus mengarahkan pada formulasi
peraturan hukum yang mengandung kepastian hukum (legal
certainty), kemanfaatan (utility) dan keadilan bagi semua (juctice for
all). Kedudukan pembukaan sangat kuat sebagai perjanjian hukum
dasar dan tujuan negara, cita hukum dan mengandung nilai
universal, untuk itu harus tetap dipertahankan.11
n Bidang Studi/Matcri Pokok Pancasila Dan UUD NRI 1945 Sub. B S UUD NRI 1945 dan
Permasalahannya Lcmbaga Ketahanan Nasional RI. Program Pcndidikan Rcgulcr Angkatan
(PPRA) LI Tahun 2014

