Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Pancasila terkandung di dalam Pembukaan NRI UUD Tahun 1945
berfungsi sebagai pandangan atau nilai yang menyeluruh dan
mendalam tentang pengaturan tingkah laku bersama yang secara
moral dianggap benar dan adil, dalam berbagai kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi, tentunya
Pancasila harus tersosialisasi dalam bentuk ajaran atau doktrin yang
mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksis. Ajaran atau doktrin ini harus menjadi referensi dalam
semua aspek kehidupan bangsa10.
Nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi landasan idiil yang
jiwanya dirumuskan dalam batang tubuh, sehingga nilai dasar nya
terpancar dalam pasal-pasal UUD 1945, yang merupakan nilai
instrumental terpancar dalam berbagai undang-undang organik
yang telah disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis
yang merupakan nilai praksis. Sebagai contoh nilai dasar dari sila
Ketuhanan Yang Maha Esa itu ditindak lanjuti dengan menjadikan
nilai dasar tersebut kedalam nilai instrumental yang disebut hukum
dasar, sedangkan nilai praksis adalah pelaksanaan dari nilai dasar
dan nilai instrumental, pengejawantahan dari nilai Ketuhanan adalah
norma yang menjamin penduduk merdeka untuk memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, dan kemudian diikuti dengan nilai
praksis seperti beribadah, taqwa, beriman kepada Tuhan, toleransi
antar umat beragama, tidak atheis serta tidak mencela agama lain.
Jadi dengan memahami nilai ketuhanan maka toleransi antar umat
beragama meningkat dan perbedaan atau kemajemukan, termasuk
yang berkaitan dengan tindak pidana bernuansa Sara dapat
terhindari sehingga segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-
bentuk lain yang dapat meresahkan masyarakat dapat dicegah dan
Kamtibmas tetap terjaga
10Op ctt halaman 61

