Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
masalah korupsi seperti yang tidak berakhir melanda kehidupan
masyarakat Indonesia, dari awal negara Indonesia berdiri hingga saat
ini , pemerintah dan masyarakat disibukan dalam urusan
pemberantasan kejahatan korupsi. Memperhatikan praktik-praktik
korupsi yang terjadi dan usaha-usaha pemerintah dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama yang berkaitan
dengan masalah pengawasan dan koordinasi antar aparat penegak
hukum , maka penanganan tindak pidana korupsi selama ini
menghadapi berbagai hambatan serius yang dapat dikelompokan ke
dalam kurang lebih 4 (empat) kelompok, antara lain :1) Hambatan
Struktural, 2) Hambatan kultural, 3) Hambatan Instrumental,4)
hambatan manajemen. Hambatan struktural yaitu hambatan yang telah
berlangsung lama yang bersumber dari praktik-praktik
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat
penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hambatan struktural diantaranya meliputi : perbedaan yang
terlalu besar “gaji formal” dia’ntara sesama aparat penegak hukum
korupsi; egoisme sektoral dan institusional yang menjurus kepada
pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya
tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta
berupaya menutup-nutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat
di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi
pengawasan secara efektif, lemahnya koordinasi antara aparat
pengawasan dan aparat penegak hukum yang semakin banyak ,
seperti polisi, jaksa, KPK, sehingga hal ini menimbulkan kesulitan
dalam melakukan kontrol/ pengawasan ; aparat penegak hukum tidak
mempunyai pandangan yang sama dalam hal menapsirkan peraturan
perundang-undangan dalam pemberantasan korupsi; serta lemahnya
sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan
berbagai penyimpangan dan efisiensi dalam pengelolaan kekayaan
negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik. Adanya beberapa
persoalan lainnya dalam koordinasi penanggulangan korupsi di

