Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

  pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik
  Indonesia. Penekanan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan
  keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
 kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban
 masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
 pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara
 Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat
 dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 g. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
        Pemberantasan Korupsi
        Dalam butir menimbang disebutkan bahwa lembaga pemerintah

yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara
efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, sesuai
dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan"'Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dibentuk Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas
dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas: (1) Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi; (2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3) Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi; (4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dan (5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.

h. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
      Agung Republik Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7