Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
dankinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, ataukondisi kecacatan.20
k. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
Dalam Peraturan Presiden ini terhadap para Pegawai Aparatur Sipil
Negara (APS) diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan,dan tugas pembangunan tertentu. Adapun
tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan,
kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka
pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui
pembangunan bangsa (cultural and political development) serta
melaluipembangunan ekonomi dan sosial (economic and social
development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh masyarakat. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa
pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,
akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan
setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi
2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
9. Landasan Teori
Dalam menyusun TASKAP ini, landasan teori diperlukan untuk
menjawab atau menerangkan persoalan yang diidentifikasi. Hal ini tidak lain
dari mendudukan perkara masalah yang diteliti (diidentifikasi) dalam
kerangka teoritis yang relevan dan mampu menangkap, menerangkan, serta
menunjukkan perspektif terhadap masalah yang ditemui,
a. Teori Sistem Penegakan Hukum
20 Lihat: Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara

