Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

       dankinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
      belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
      pernikahan, umur, ataukondisi kecacatan.20

      k. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
             tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
             Dalam Peraturan Presiden ini terhadap para Pegawai Aparatur Sipil

      Negara (APS) diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan
      publik, tugas pemerintahan,dan tugas pembangunan tertentu. Adapun
     tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
     umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan,
     kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka
     pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui
     pembangunan bangsa (cultural and political development) serta
     melaluipembangunan ekonomi dan sosial (economic and social
     development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan
     kemakmuran seluruh masyarakat. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa
     pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,
     akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan
     setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan
     Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi
     2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
     Negara dan Reformasi Birokrasi.

9. Landasan Teori
       Dalam menyusun TASKAP ini, landasan teori diperlukan untuk

menjawab atau menerangkan persoalan yang diidentifikasi. Hal ini tidak lain
dari mendudukan perkara masalah yang diteliti (diidentifikasi) dalam
kerangka teoritis yang relevan dan mampu menangkap, menerangkan, serta
menunjukkan perspektif terhadap masalah yang ditemui,

       a. Teori Sistem Penegakan Hukum

20 Lihat: Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
     tentang Aparatur Sipil Negara
   1   2   3   4   5   6   7   8   9