Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Dalam butir menimbang kedudukan dan peran Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan
pihak manapun. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
i. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Undang-undang ini sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia
dalam pemberantasan korupsi kepada dunia International , baik aspek
preventif maupun refresif termasuk yang harus dilakukan melalui
kerjasama luar negeri dengan negara lain.
j. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
Dalam butir menimbang disebutkan bahwa pelaksanaan
manajemen Aparatur Sipil Negara belum berdasarkan pada
perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh
jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam
rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan
sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu,
maka dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian
dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai
profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya
dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip
merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Sistem Merit
yang dimaksudkan dalm undang-undang ini adalah kebijakan dan
Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,

