Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
30
Keberadaan Bakorkamla yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai berikut31: Menteri Luar
Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan
Perikanan; Jaksa Agung RI; Panglima TNI; Kapolri; Kepala Badan Intelijen
Negara; dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Keberadaan Bakorkamla yang ada
saat ini, belum bisa disamakan dengan suatu kekuatan maritim Indonesia,
mengingat Kekuatan Maritim di Indonesia diperuntukan untuk penegakan
kedaulatan dan hukum di laut, sedangkan Bakorkamla adalah instansi maritim
yang berfungsi sebatas menkoordinasikan dan memiliki sarana prasarana yang
tidak memadai serta kekuatan dan kemampuan yang terbatas serta belum bisa
melaksanakan Interaksi bilateral maupun multilateral antar sesama Coast Guard
dari berbagai negara yang semakin intensif dilaksanakan dewasa ini.
g. Kekuatan dan Kemampuan Maritim serta Sarana Prasarana.
Kekuatan Maritim adalah suatu bentuk kekuatan nasional yang merupakan
integrasi dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung
yang digunakan sebagai sarana untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut,
dalam rangka melindungi dan menjamin kepentingan nasional di laut. Komponen
Kekuatan Maritim terdiri dari: Kekuatan dan kemampuan Angkatan Laut;
Armada kapal-kapal instansi pemerintah termasuk pesawat udara patroli maritim
dan kapal-kapal riset serta pemetaan; Armada Niaga Nasional; Armada Perikanan
Nasional; Pangkalan pendukungnya, termasuk Pangkalan Udara; Pelabuhan-
pelabuhan dan fasilitasnya; Industri dan Jasa Maritim; serta sarana prasarana
pendukung yang digunakan dalam tugas penegakan kedaulatan dan hukum di laut.
Kemampuan Maritim dalam pengertian yang luas adalah kemampuan
ekonomi, politik dan militer dari suatu bangsa, yang diwujudkan pada
pengaruhnya dalam menggunakan laut untuk kepentingan sendiri, serta mencegah
penggunaan laut oleh pihak lain yang merugikan pihak sendiri. Keterpaduan
antara kekuatan dan kemampuan maritim akan menjadi faktor yang dapat
mengarah pada supremasi laut dalam melakukan kontrol terhadap perdagangan
31 Keputusan Presiden Nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla.

