Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

30

                    Keberadaan Bakorkamla yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
          Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai berikut31: Menteri Luar
          Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan
          Perikanan; Jaksa Agung RI; Panglima TNI; Kapolri; Kepala Badan Intelijen
          Negara; dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Keberadaan Bakorkamla yang ada
          saat ini, belum bisa disamakan dengan suatu kekuatan maritim Indonesia,
          mengingat Kekuatan Maritim di Indonesia diperuntukan untuk penegakan
          kedaulatan dan hukum di laut, sedangkan Bakorkamla adalah instansi maritim
         yang berfungsi sebatas menkoordinasikan dan memiliki sarana prasarana yang
         tidak memadai serta kekuatan dan kemampuan yang terbatas serta belum bisa
         melaksanakan Interaksi bilateral maupun multilateral antar sesama Coast Guard
         dari berbagai negara yang semakin intensif dilaksanakan dewasa ini.

         g. Kekuatan dan Kemampuan Maritim serta Sarana Prasarana.

                   Kekuatan Maritim adalah suatu bentuk kekuatan nasional yang merupakan
         integrasi dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung
         yang digunakan sebagai sarana untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut,
         dalam rangka melindungi dan menjamin kepentingan nasional di laut. Komponen
         Kekuatan Maritim terdiri dari: Kekuatan dan kemampuan Angkatan Laut;
         Armada kapal-kapal instansi pemerintah termasuk pesawat udara patroli maritim
         dan kapal-kapal riset serta pemetaan; Armada Niaga Nasional; Armada Perikanan
         Nasional; Pangkalan pendukungnya, termasuk Pangkalan Udara; Pelabuhan-
         pelabuhan dan fasilitasnya; Industri dan Jasa Maritim; serta sarana prasarana
         pendukung yang digunakan dalam tugas penegakan kedaulatan dan hukum di laut.

                  Kemampuan Maritim dalam pengertian yang luas adalah kemampuan
         ekonomi, politik dan militer dari suatu bangsa, yang diwujudkan pada
         pengaruhnya dalam menggunakan laut untuk kepentingan sendiri, serta mencegah
         penggunaan laut oleh pihak lain yang merugikan pihak sendiri. Keterpaduan
         antara kekuatan dan kemampuan maritim akan menjadi faktor yang dapat
         mengarah pada supremasi laut dalam melakukan kontrol terhadap perdagangan

31 Keputusan Presiden Nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9