Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

32

           akhirnya berdampak kepada lemahnya penegakan kedaulatan dan hukum RI di
          perairan yurisdiksi nasional.

          b. Implikasi Penegakan Kedaulatan dan Hukum RI terhadap
          Ketahanan Nasional.

                   Bagi bangsa Indonesia penegakan kedaulatan dan hukum RI di perairan
          yurisdiksi nasional mutlak dilaksanakan untuk menjamin kepentingan nasional di
          laut, bila diabaikan maka akan beimplikasi terhadap rawannya k e ta h a n a n
          nasional. Tindakan antisipatif perlu segera dilakukan bukan hanya sikap responsif
          saja, mengingat perairan yurisdiksi nasional cukup luas dan memiliki corong-
         corong strategis yang sangat banyak, sehingga sangat rawan terhadap berbagai
         AGHT di dan dari laut

                   Suatu tindakan antisipatif dan sikap responsif tersebut bertujuan
         mengamankan segala kepentingan nasional di laut oleh kekuatan maritim
         Indonesia agar dapat menegakkan kedaulatan dan hukum RI. Pada kenyataannya
         penegakan kedaulatan dan hukum belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh
         bangsa Indonesia karena sarana prasarana yang terbatas dan belum melibatkan
         seluruh komponen bangsa secara komprehensif integeral. Akibatnya kondisi
         stabilitas keamanan nasional kurang optimal akan berdampak kepada tidak
         tertanganinya seluruh kasus-kasus pelanggaran baik terhadap pelanggaran
         kedaulatan maupun hukum di laut. Kondisi ini akan berdampak kepada
         kerawanan ketahanan nasional yang disebabkan belum terwujudnya kekuatan
         maritim Indonesia.

14. Pokok-pokok Persoalan yang ditemukan.

         a. Institusi/Badan Representatif Maritim Indonesia dalam Entitas
         Nasional belum ada.

                  Penyelenggaraan penegakan kedaulatan dan hukum di laut dapat
         dilaksanakan secara efektif dan efisien apabila dibentuk dalam satu wadah secara
         entitas nasional (unity o f effort), berupa “Institusi Maritim Nasional” yang
         komprehensif dan integeratif dan holistik. Institusi tersebut dapat menyerupai Sea
         and Coast Guard (SCG) yang dimiliki oleh beberapa negara, seperti di Amerika,
         Kanada, Inggris, Perancis, India dll. Namun hingga saat ini, keberadaan Institusi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11